Hari Ini, Sidang Pencabutan Gugatan PTUN IMB Gereja Sedayu Digelar
Negara pastikan hak beribadah tak diganggu gugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Hari Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menjadwalkan sidang penetapan pencabutan gugatan tentang pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Gugatan diajukan Pendeta Tigor Yunus Sitorus terhadap Bupati Bantul Suharsono.
“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat,” kata kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/1).
Pihak penggugat akan dihadiri Sitorus dan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Suharsono dari bagian hukum pemerintah Kabupaten Bantul. Konsekuensi pencabutan gugatan tersebut adalah persidangan tak lagi dilanjutkan.
“Hakim akan membacakan penetapan pencabutan gugatan dalam sidang jam 10,” kata Budi.
Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru
1. Pencabutan IMB tempat ibadah melanggar konstitusi
Gugatan didaftarkan ke PTUN Yogyakarta pada 21 Oktober 2019 lalu. Menyusul tindakan pencabutan secara sepihak IMB Gereja GPdI Sedayu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019. Isinya tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan IMB Rumah Ibadat yang dikeluarkan pada 26 Juli 2019.
Padahal sebelumnya, bangunan gereja tersebut telah mengantongi IMB yang diputuskan melalui SK Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Lampiran C Nomor 11 SK itu disebutkan GPdI Sedayu merupakan salah satu tempat ibadah yang menerima IMB lewat program pemutihan izin pada 2018. Nomor register pun tertera 0116/DPMPT/212/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019.
Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban negara dalam Pasal 28 I dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Baca Juga: Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat