Banyak Pasal dalam Omnibus Law yang Dipandang Tidak Memihak Rakyat
Kebijakan yang tidak memihak itu sudah seharusnya ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano dalam aksi Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan menyebutkan banyak kebijakan yang terkandung dalam Omnibus Law, baik dalam RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU UMKM yang berimbas menyengsarakan rakyat.
Dia menyebutkan, kebijakan-kebijakan yang tidak memihak tersebut sudah seharusnya ditolak dan tidak disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tashoora Ikut Turun dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan
1. RUU Cipta Kerja persis diberlakukan di negara terbelakang
Kontra menyebutkan, pihaknya sangat menyesalkan adanya RUU yang tidak memihak kepada rakyat. Dia menjelaskan, untuk RUU Cipta Kerja sendiri bukan malah membuat Indonesia semakin terbelakang, di mana jam kerja yang seharusnya dikurangi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja, malah diperpanjang.
"Kebijakan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja persis UU yang diberlakukan pada negara terbelakang. Karena di negara maju, jam kerja seharusnya dikurangi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Tetapi di Indonesia jam kerja dengan lembur diperpanjang, malah dibayar tunai. Ini persis dengan negara terbelakang yang hanya menyasar investasi-investasi bodong," terangnya pada Senin (9/3)
Baca Juga: Diguyur Hujan, Massa Aksi Mosi Parlemen Jalanan Tetap Bertahan