TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DI Yogyakarta Larang Warga Didirikan Bangunan di Tepi Pantai 

Dianggap membahayakan, sejumlah warung semi permanan di tepi pantai akan direlokasi

Dilarang dirikan bangunan di bibir pantai (IDN Times/Daru)

Bantul, IDN Times - ‎Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pembangunan warung atau lapak dagangan di sepadan atau tepi pantai. Setidaknya terdapat tiga papan pengumuman dipasang di sepanjang bibir pantai di sisi Timur Pantai Depok.

 

1. Pemasangan tulisan larangan pasca terjadinya gelombang tinggi

Lapak dagangan rusak diterjang ombak.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan mengatakan papan pengumuman larangan dilakukan pasca kejadian gelombang tinggi yang menghancurkan warung di sepadan pantai.

"Jadi memang ada larangan untuk mendirikan warung di sepadan pantai. Itu demi keselamatan," katanya, Rabu (19/7/2022).

Baca Juga: Pasca Diterjang Ombak, Sri Sultan Tawarkan Penataan Pantai Depok 

Baca Juga: Gelombang Tinggi, 10 Warung Makan di Pantai Depok Roboh  

2. Bangunan rumah makan seafood harus aman dari ombak pantai

Gelombang pasang di Pantai Depok.(IDN Times/Daruwaskita)

Sutarlan menjelaskan meski ada larangan, namun bangunan rumah makan seafood yang ada di Pantai Depok tetap diperbolehkan untuk berjualan asal tidak berbahaya.

"Boleh kok berjualan, dengan catatan masih aman untuk tamu atau wisatawan," tegasnya.

Sutarlan menegaskan warung yang roboh adalah yang didirikan semi permanen. "Ya tidak mungkin lagi di bangun warung semi permanen karena memang jaraknya sangat dekat dengan pantai," tandasnya.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Gunungkidul Hantam Kapal Nelayan hingga Pecah  

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya