Pemda DI Yogyakarta Larang Warga Didirikan Bangunan di Tepi Pantai
Dianggap membahayakan, sejumlah warung semi permanan di tepi pantai akan direlokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pembangunan warung atau lapak dagangan di sepadan atau tepi pantai. Setidaknya terdapat tiga papan pengumuman dipasang di sepanjang bibir pantai di sisi Timur Pantai Depok.
1. Pemasangan tulisan larangan pasca terjadinya gelombang tinggi
Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan mengatakan papan pengumuman larangan dilakukan pasca kejadian gelombang tinggi yang menghancurkan warung di sepadan pantai.
"Jadi memang ada larangan untuk mendirikan warung di sepadan pantai. Itu demi keselamatan," katanya, Rabu (19/7/2022).
Baca Juga: Pasca Diterjang Ombak, Sri Sultan Tawarkan Penataan Pantai Depok
Baca Juga: Gelombang Tinggi, 10 Warung Makan di Pantai Depok Roboh
Baca Juga: Gelombang Tinggi di Gunungkidul Hantam Kapal Nelayan hingga Pecah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.