KPU Bantul Sebut 2 Bacaleg Pengganti Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Akan dicoret dalam daftar caleg tetap (DCT)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang diajukan oleh partai politik.
Hasil dari verifikasi administrasi ditemukan dua bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
1. Tak miliki waktu untuk perbaikan
Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan bacaleg pengganti tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki kekurangan.
"Tidak ada masa untuk perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi bagi bacaleg pengganti, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Berharap Peserta dan Simpatisan Jaga Perdamaian Pemilu
Baca Juga: Resep Kue Tolpit khas Bantul, Namanya Unik Rasanya Legit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.