TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bantul Sebut 2 Bacaleg Pengganti Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Akan dicoret dalam daftar caleg tetap (DCT)

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang diajukan oleh partai politik. 

Hasil dari verifikasi administrasi ditemukan dua bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.‎

1. Tak miliki waktu untuk perbaikan

Plh. Ketua KPU Bantul Joko Santosa.(IDN Times/Daruwaskita)

Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan bacaleg pengganti tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki kekurangan. 

"Tidak ada masa untuk perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi bagi bacaleg pengganti, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sleman Berharap Peserta dan  Simpatisan Jaga Perdamaian Pemilu

2. Dipastikan dicoret dari DCT‎

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya saat bacaleg pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap atau DTC yang akan ditetapkan KPU Bantul pada 3 November 2023.

"Ya namanya hilang dari DCT karena tidak memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Resep Kue Tolpit khas Bantul, Namanya Unik Rasanya Legit

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya