KPU Bantul Sebut 2 Bacaleg Pengganti Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan verifikasi administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang diajukan oleh partai politik.
Hasil dari verifikasi administrasi ditemukan dua bacaleg pengganti tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
1. Tak miliki waktu untuk perbaikan
Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan bacaleg pengganti tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki kekurangan.
"Tidak ada masa untuk perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi bagi bacaleg pengganti, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya, Senin (16/10/2023).
2. Dipastikan dicoret dari DCT
Menurutnya saat bacaleg pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap atau DTC yang akan ditetapkan KPU Bantul pada 3 November 2023.
"Ya namanya hilang dari DCT karena tidak memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Berharap Peserta dan Simpatisan Jaga Perdamaian Pemilu
3. Jumlah caleg berkurang
Dengan peristiwa tersebut, Joko Santosa memastikan jumlah caleg yang akan ditetapkan berkurang sebanyak dua orang. "Hanya jumlah caleg yang ada di daerah pemilihan bacaleg pengganti dinyatakan TMS yang akan berkurang jumlahnya. Jadi nantinya jumlah bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCT berkurang dari 554 menjadi 552 orang," ujarnya.
Baca Juga: Resep Kue Tolpit khas Bantul, Namanya Unik Rasanya Legit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.