Bekuk 2 Pengedar, Polisi Bantul Temukan 3 Hektare Lahan Ganja di Aceh
Polisi musnahkan 30 ribu batang tanaman ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Bantul menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. DS alias Tungtung dan INR alias Slamet ditangkap di Padukuhan Padokan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul pada Senin (30/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
1. Barang bukti ganja seberat 969 gram
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan berdasarkan pengungkapan DS dan INR, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat bersih mencapai 969 gram. "Barang bukti itu didapat DS dari RS yang beralamat di daerah Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (23/2/2023).
Sementara dari tersangka NR, polisi mengamankan barang bukti empat plastik berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y.
Baca Juga: Awas Leptospirosis, 6 Warga Bantul Meninggal pada Awal 2023
Baca Juga: Wahana Zombi Pertama di Jogja Hadir, Penakut Boleh Minggir!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.