TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, UGM Jelaskan Status Eddy Hiariej

Status kepegawaian Eddy pindah ke keme

Tersangka kasus korupsi, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej hadir di acara pengukuhan guru besar UGM (IDNTimes/Herlambang Jati)

Sleman, IDN Times - UGM mengungkapkan status Edward Omar Sharief Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, saat ini tengah tersandung dugaan kasus korupsi.

Sekretaris UGM, Andi Sandi menjelaskan status kepegawaian Eddy Hiariej telah pindah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy bukan lagi pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di UGM. "Nah kalau kemudian ada case seperti ini, kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah," kata Andi.

 

1. Menunggu proses dari Kementerian

Sekretaris UGM, Andi Sandi (IDNTimes/Herlambang Jati)

Andi mengungkapkan ketika sudah inkrah, putusan akan diperiksa di Dewan Kehormatan Universitas. "Dewan kehormatan universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke menteri," kata Andi.

Saat ini status Eddy merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, untuk pencabutan status guru besar dari Kementerian, bukan dari UGM. "Karena SKnya itu dari menteri. Jadi SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri, jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," jelas Andi.

 

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Wamenkumham Hadir di Pengukuhan Guru Besar UGM

2. Mempertimbangkan asas praduga tak bersalah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di UNIBRAW, Malang,Kamis (25/5/2023)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Andi menjelaskan secara spesifik tidak serta merta status guru besar dicabut. Walau ada kemungkinan hal tersebut terjadi, harus melalui prosedur. "Kalau UGM ada kondisi begini tiba-tiba mengambil itu (pencabutan) nanti bisa fireback bagi UGM. Kedua juga tidak memberikan kepastian hukum kepada seseorang, karena harus ada pembuktian dan keputusan dari kekuasan kehakiman yang inkrah baru kemudian bisa kita lakukan tindakan lebih lanjut," jelas Andi.

Andi menegaskan pihaknya membertimbangkan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut ditegaskannya bukan berarti sebagai upaya melindungi Eddy Hiariej, tapi memang harus sesuai prosedur.

"Ini bukan terus melindungi, tapi karena kita juga harus prosedural, karena kalau tanpa itu kita institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum, tapi di sisi lain kita juga memberikan asas praduga tak bersalah," kata Andi.

Baca Juga: Dosen UGM Kakak Wamenkumham Dipecat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Berita Terkini Lainnya