Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di Sekolah
Upaya menjaga kesehatan siswa di sekolah
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi tandatangani PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, fokus pada pengawasan pedagang makanan di sekolah.
- Pemerintah daerah berwenang mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.
- Sekretaris Daerah DIY menyambut baik kebijakan ini, mendorong sekolah aktif berkomunikasi dengan penjual makanan untuk memastikan keamanan dan nutrisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu jadi sorotan penting yaitu mengenai pedagang makanan di lingkungan sekolah.
Salah satu pasal menyebutkan, "Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular". Dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang besar mengawasi industri rumah tangga dan pangan, olahan siap saji atau jajanan yang ada di tempat usaha dan sekolah.