Pemda DIY Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Taru Martani
Investasi tidak sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKA DIY), Wiyos Santoso angkat tentang penetapan tersangka Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Permasalahan tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penetapan NAA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/M.4/Fd.1/05/2024, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-796/M.4/Fd.1/05/2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Taru Martani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
1. Investasi sudah diminta untuk ditarik
Investasi trading Direktur PT Taru Martani dilalukan sejak bulan Oktober tahun 2022, tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS, serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.
"Atas hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah," kata Wiyos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024) malam.