TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

Buruh di DI Yogyakarta tuntut upah 2023 sebesar Rp4,2 juta  

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna menilai upah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang harus naik pada tahun 2023. Hempri menilai untuk besaran belum bisa sesuai harapan buruh yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga Rp4,2 juta.

Hempri menyebut UMP DIY saat ini Rp1,8 juta belum layak jika melihat perhitungan hidup layak di DIY sebesar Rp4,2 juta. "Jelas tidak cukup (menerima upah Rp1,8 juta). Harus ada kenaikan," ucap Hempri, Senin (31/10/2022).

1. Penghitungan yang rasional

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memenuhi tuntutan buruh sebesar Rp4,2 juta, Hempri menilai perusahaan cukup berat. Pemberian upah harus mempertimbangkan kondisi perusahaan dalam menentukan upah minimum ini. Terlebih kemungkinan adanya resesi tahun 2023.

"Angka kenaikan wajar saat ini 30 persen. Kita juga harus memperhatikan kondisi perusahaan yang baru pulih dari pandemik Covid-19. Dikhawatirkan ada PHK massal, jadi yang wajar 30 persen dari besaran sekarang jadinya Rp2,6 hingga Rp2,7 juta," ujar Hempri.

 

Baca Juga: Serikat Pekerja Kutuk Pemotongan Gaji Pekerja Waroeng SS Penerima BSU

2. Buruh sejahtera, perusahaan jalan

Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM itu menilai buruh harus sejahtera, namun tidak bisa mengabaikan kondisi perusahaan. Bagaimanapun kondisi perusahaan akan berimbas ke buruh.

"Harus melihat bagaimana inflasi, iklim investasi di daerah. Saya kira itu juga perlu jadi pertimbangan, sehingga harapannya ada titik temu kompromi antara perusahaan dengan buruh," ujar Hempri.

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Berita Terkini Lainnya