MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 Juta
Kenaikan upah dinilai tidak signifikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan sebesar 7,27 persen atau menjadi Rp2.125.897,61 pada 2024 nanti. MPBI DIY meminta revisi UMP DIY diangka Rp3,7 juta-Rp4 juta.
"MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas penetapan UMP 2024," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (21/11/2023).
1. Minta revisi UMP DIY
Irsad menyatakan prihatin dengan upah murah yang diterima buruh di DIY. Sehingga, pihaknya mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP 2024 yang telah ditetapkan. "Mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY diangka Rp3,7 juta-Rp4 juta," ujar Irsad.
Ia menilai kenaikan upah buruh yang tidak signifikan tidak akan mampu menjawab permasalahan klasik di DIY. "Yaitu permasalahan kemiskinan dan ketimpangan," kata Irsad.
Baca Juga: Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897