TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengintip Langkah Pemda DIY Menyejahterakan Masyarakat di Kalurahan

Realisasi SAKIP hingga pemanfaatan tanah kalurahan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Intinya Sih...

  • Pemda DIY mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kalurahan melalui program R-Kal, JSLU, dan Waluyo.
  • Implementasi SAKIP Kalurahan akan segera direalisasikan dengan tujuan menurunkan kemiskinan, stunting, meningkatkan pendapatan asli kalurahan, dan kualitas pelayanan publik.
  • Pemda DIY membuka akses bagi warga miskin dan pengangguran untuk menggarap tanah kalurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kalurahan melalui kolaborasi berbagai program. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Reformasi Kalurahan (R-Kal), Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU), dan Warung Lanjut Usia Yogyakarta (Waluyo). Selain itu, Pemda DIY juga memfasilitasi pemanfaatan tanah kalurahan untuk membantu masyarakat miskin dan pengangguran.

“Reformasi Kalurahan merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan dan keberdayaan masyarakat Kalurahan, dalam rangka mewujudkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan,” ucap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Field Evaluation Evaluasi SAKIP Tahun 2024 Pemerintah Daerah DIY di Grand Mercure Hotel Yogyakarta, Rabu (14/8/2024).

1. SAKIP Kalurahan segera direalisasikan

Salah satu implementasi yang akan segera direalisasikan yaitu, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kalurahan. Dengan penyusunan dan pengukuran perjanjian kinerja lurah dengan indikator sasaran tahunan.

“Yaitu, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan pendapatan asli kalurahan, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik kalurahan yang diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat,” tutur Sri Sultan.

Sementara, JSLU adalah program untuk membantu warga lanjut usia yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta mengurangi kemiskinan, terutama bagi mereka yang hidup di usia senja tanpa uang pensiun atau aset dan tabungan, serta tidak menerima bantuan PKH dan BPNT dari pemerintah.

“Adapun dalam penyaluran JSLU, Pemda DIY mengoptimalkan inovasi Warung Lansia Yogyakarta (Waluyo). Dimana para lansia dapat membelanjakan bantuan yang diperoleh guna memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus memberdayakan ekonomi lokal, melalui warung maupun kontribusi masyarakat sekitar,” kata Sri Sultan.

2. Tanah kalurahan untuk peningkatan kesejahteraan

DIY juga membuka akses bagi warga miskin dan pengangguran, untuk menggarap tanah kalurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja. Sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, Tanah Kalurahan adalah Tanah Bukan Keprabon/Dede Keprabon dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan. Tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penanggulangan kemiskinan dan mengatasi pengangguran.

Sri Sultan menjelaskan, hal tersebut akan tercapai jika masyarakat DIY dan pemerintah daerah memelihara aspek kepercayaan (trust), merawat demokrasi dan partisipasi publik, meningkatkan efektivitas-efisiensi tata kelola pemerintahan, mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan senantiasa berupaya mencegah terjadinya korupsi secara berkelanjutan.

Adapun dari aspek tata kelola pemerintahan, Pemda DIY telah berupaya mengoptimalkan sharing capaian kinerja strategis dengan kabupaten/kota, pelembagaan ekspose kinerja berkala kepada publik melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal), literasi digital dan Information Technology Clearance, pelembagaan kolaborasi lintas sektor, pembangunan ekosistem inovasi pelayanan publik, penguatan zona integritas, serta penguatan SDM.

Baca Juga: Disdikpora DIY Perlu Aturan Lebih Detail soal Kontrasepsi Pelajar

Berita Terkini Lainnya