TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuartal I 2023, 6 Orang Meninggal Menemper Kereta Api di Daop 6

KAI imbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - PT Kereta Api Daerah Operai 6 (KAI Daop 6) mencatat tujuh orang menemper kereta api selama Januari - Maret 2023. Enam orang di antaranya meninggal dunia.

"Dari bulan Januari hingga Maret 2023 ini di Daop 6 terdapat beberapa orang kehilangan nyawa karena beraktivitas di area jalur KA. Pada periode tersebut terdapat tujuh kasus orang menemper kereta api dengan rincian enam meninggal dunia dan satu luka," ujar Franoto, Sabtu (8/4/2023).

1. Mayoritas korban beraktivitas di jalur kereta

Ilustrasi kereta api. (Dok. PT KAK Daop 6)

Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas. Daop 6 berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.

"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat, ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apa pun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga," ungkap Franoto.

Baca Juga: Masuk Libur Lebaran, PT KAI Tak Naikkan Harga Tiket Kereta Api

2. Ancaman hukuman

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan Undang-Undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Franoto.

Baca Juga: Update Sisa Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Daop 6 Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya