Catat, Jatuh Tempo PBB P2 di Sleman Maju Akhir Juni!
Wajib pajak diharap segera tunaikan kewajiban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipercepat. Jika pembayaran biasanya dilakukan pada akhir September, maka untuk tahun ini dimajukan menjadi akhir Juni 2024.
Majunya batas pembayaran dikarenakan adanya penyesuaian terhadap pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah dikirimkan Pemkab Sleman kepada para wajib pajak sejak tanggal 2 Januari 2024 lalu. Sementara jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
"Jadi khusus Kabupaten Sleman kemarin hari pertama masuk kerja tahun 2024 ini yaitu tanggal 2 Januari 2024, kami BKAD telah melaksanakan kegiatan seremoni penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kalurahan, 86 lurah se-Kabupaten Sleman. Otomatis sejak itu pula sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang terbaru tadi (UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman, Muh. Yunan Nurtrianto, dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/6/2024).
1. Jatuh tempo akhir Juni jadi kali pertama
Yunan menambahkan, pengenaan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan pertama kalinya dalam pengenaan sejarah PBB di Kabupaten Sleman. Pasalnya, sejak dulu secara turun-temurun, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dilaksanakan selalu pada akhir bulan September.
"Sleman menjadi satu-satunya kabuapten yang menetapkan jatuh tempo pembayaran adalah 30 Juni, yang lain masih 30 September, karena mereka menetapkan dan mengirimkan SPPT juga tidak di bulan Januari, sementara kita di bulan Januari. Oleh karena itu sesuai aturan maka kita tetapkan jatuh temponya adalah 30 Juni 2024," kata Yunan.
Pemkab Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 agar segara menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Disamping untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1 persen per bulan atas keterlambatan pelunasan, hal ini juga sebagai langkah percepatan pembangunan daerah.