Tambang Ilegal Rusak Sungai Progo, Pemda DIY Ambil Tindakan

Berbagai langkah dilakukan cegah kerusakan

Intinya Sih...

  • Pemda DIY menerima laporan kondisi Sungai Progo buruk akibat pertambangan ilegal
  • Tim Pemda DIY melakukan inspeksi aktivitas tambang ilegal, termasuk yang belum memiliki izin resmi
  • Moratorium pengusahaan tambang berlaku selama setahun terakhir, Pemda DIY sedang melakukan evaluasi untuk mengeluarkan regulasi baru

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima laporan terkait kondisi Sungai Progo yang memburuk akibat pertambangan ilegal. Pemda DIY mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyebut Tim dari Pemda DIY telah terjun ke lokasi untuk melakukan inspeksi aktivitas tambang ilegal. Kondisi sungai Progo dinilai menjadi salah satu perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

1. Aktivitas tambang ilegal mengkhawatirkan

Tambang Ilegal Rusak Sungai Progo, Pemda DIY Ambil TindakanIlustrasi sungai (IDN Times/Rochmanudin)

Beny mengungkapkan banyak pihak yang melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Pemda DIY. Laporan diterima Pemda DIY baik melalui surat, telpon, maupun pesan singkat.

Disinyalir juga ada tambang yang belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat. "Aktivitas pertambangan ilegal ini bahkan sudah mendekati tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Beny, Selasa (2/7/2024).

2. Moratorium sudah dilakukan Pemda DIY

Tambang Ilegal Rusak Sungai Progo, Pemda DIY Ambil TindakanIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Beny menyebut bahwa Pemda DIY tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini, dan telah melakukan berbagai upaya. Termasuk moratorium, untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Diketahui moratorium pengusahaan tambang berlaku selama setahun terakhir, sejak tahun 2023. Artinya, tidak ada lagi penerbitan izin pertambangan baru di wilayah DIY selama setahun terakhir. Meski begitu, baru saja moratorium ini baru saja habis masa berlakunya. Pemda DIY saat ini tengah melakukan evaluasi.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti lingkungan, energi, dan hukum. Kami juga perlu menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan pelayanan publik. Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan regulasi baru terkait pertambangan," ujar Beny.

Baca Juga: Pemkab Sleman Tutup 2 Aktivitas Penambangan Tak Berizin di Prambanan 

3. Masyarakat yang pro aktif bantu jaga lingkungan

Tambang Ilegal Rusak Sungai Progo, Pemda DIY Ambil TindakanIlustrasi penambangan pasir ilegal di Sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)

Beny mengapresiasi masyarakat yang telah pro aktif melaporkan tambang ilegal. Menurutnya peran masyarakat sangat oenting untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal.

"Saya berterima kasih atas laporan masyarakat. Kami terus berusaha untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan di lapangan. Kami sudah banyak melakukan upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, termasuk moratorium," kata Beny.

Baca Juga: Truk DLH Kota Jogja Buang Sampah di Lahan Pasir Bantul, Dalih Pupuk

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya