6 Influencer Promosi Judi Online di DIY Ditangkap, Ada yang Mahasiswa

Mereka promosikan judi online lewat konten media sosial

Intinya Sih...

  • Enam influencer media sosial ditangkap karena mempromosikan judi online lewat platform media sosial.
  • Mereka menerima endorsement dari situs judi online dan mengantongi Rp2,5 juta sampai Rp5 juta sebagai imbalan.
  • Tiga dari enam pelaku tak ditahan karena masih berstatus mahasiswa atau pelajar, tetapi tetap dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sleman, IDN Times - Enam orang yang berprofesi sebagai influencer media sosial ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Keenamnya diamankan karena diduga mempromosikan konten atau aktivitas judi online lewat berbagai platform media sosial.

1. Diduga promosi judi online

6 Influencer Promosi Judi Online di DIY Ditangkap, Ada yang MahasiswaInfluencer ditangkap jajaran Polda DIY karena diduga mempromosikan judi online (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menerangkan enam orang itu ditangkap melalui operasi Satgas Pemberantasan Judi Online sepanjang Juni 2024.

"Kasus judi online yang ditangani atau diungkap adalah enam kasus. Enam tersangka diamankan," kata Idham di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/7/2024).

Adapun keenam pelaku antara lain GB (23), warga Bantul, AS (22) warga Sleman, MI (23), LA (23), dan KS (59), asal Kota Yogyakarta. Seorang lagi asal Jawa Tengah, yakni MK (22). Mereka sudah dua bulan belakangan ini aktif menerima endorsement dari situs judi online.

"Masing-masing pelaku adalah sebagai influencer sebagai yang membantu mengoperasionalkan, mencari judi online," imbuh Idham.

2. Dibayar hingga Rp5 juta

6 Influencer Promosi Judi Online di DIY Ditangkap, Ada yang MahasiswaIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham melanjutkan, para pelaku mempromosikan aktivitas judi online di Facebook, Instagram, juga Twitter atau X. "Tugasnya mengendorse link (judi online)," kata Idham.

Masing-masing pelaku ini sejauh ini tak pernah bertemu dengan bandar judi yang jadi kliennya. Mereka berkomunikasi jarak jauh biasanya. Dari hasil jasa mereka, keenam orang ini bisa mengantongi Rp2,5 juta sampai Rp5 juta sebagai imbalan, tergantung jumlah pengikut atau follower dan peserta judi online yang dipromosikan.

"(Bayaran) per postingan tergantung nanti pengikutnya yang mengikuti judi online itu," beber Idham.

Baca Juga: Judi Online Marak, Sosiolog UGM: Aksesnya Terlalu Bebas

3. Tiga orang tidak ditahan

6 Influencer Promosi Judi Online di DIY Ditangkap, Ada yang Mahasiswailustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih jauh, Idhan menuturkan jika para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga bilang tiga dari enam pelaku tak ditahan karena masih berstatus mahasiswa atau pelajar.

"Tidak kita lakukan penahanan. Untuk pekerjaannya mahasiswa dan pelajar. Di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya pelajar," katanya.

Bagaimanapun, Idham memastikan jika proses hukum terhadap para pelaku tetap bergulir. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait pendistribusian konten memuat perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: 5 Tanda Mentalmu Sudah Rusak karena Permainan Judi, Candu!

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya