Bawaslu Sleman Temukan Pemilih Meninggal Dunia Belum Dihapus
Bawaslu Sleman akan optimalkan Posko Kawal Hak Pilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Sleman, belum sepenuhnya bersih dari data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, terdapat sejumlah nama pemilih yang telah meninggal dunia belum dihapus dari daftar pemilih.
Belum bisa dihapusnya dari daftar, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapatkan data otentik berupa akta kematian atas nama pemilih yang bersangkutan. Selama proses pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kalurahan dan kapanewon, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Sleman telah menyampaikan sekitar 131 nama pemilih yang telah meninggal dunia.
"Tidak seluruhnya telah dihapus dari daftar pemilih karena ada persoalan belum didapatinya akta kematian,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat acara Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sleman di Innside by Melia Hotel Yogyakarta, Rabu (12/4/2023).
1. Memastikan hak pemilih
Diketahui KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan DPS Pemilu 2024 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Sleman, 5 April 2023 lalu. Sesuai jadwal yang diatur KPU RI, rencananya mulai 12 April 2023, KPU mulai mengumumkan DPS kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan hingga 25 April mendatang. Selain mengawal pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), Bawaslu Sleman juga memperhatikan pemilih yang belum masuk daftar.
Selama masa pencermatan DPS, Bawaslu Sleman akan mengoptimalkan posko layanan Kawal Hak Pilih. “Melalui posko ini diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih atau DPS dapat segera terlayani dengan baik dan dapat ditindaklanjuti masuk dalam daftar pemilih,” kata Karim
Bawaslu dan jajarannya terus mengawal proses pendataan pemilih Pemilu 2024 di lapangan. Secara kontinyu, jajaran pengawas Pemilu di tingkat bawah, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat-tempat pertemuan masyarakat. “Kami ingin berinteraksi langsung dengan masyarakat, menanyakan apakah mereka sudah didaftar atau belum sebagai pemilih oleh pantarlih,” tuturnya.
Baca Juga: Medsos Berpengaruh Besar di Pemilu, Gen Z dan Milenial Sudah Siap?
Baca Juga: Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Siapkan TPS Lokasi Khusus