Tempat Usaha Langgar Aturan PKTM, Satpol PP DIY akan Tutup 3x24 jam
Awasi masa PKTM Satpol PP DIY terjunkan 6 tim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menyebutkan akan menutup tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar masa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PKTM).
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan pelanggaran yang kemungkinan bakalan terjadi hanya akan diberikan satu kali surat peringatan.
“Setelah diberikan surat peringatan yang pertama namun yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran serupa akan langsung ditutup selama 3x24 jam,” ujar Noviar pada Senin (11/1/2021).
1. Ini aturan bagi layanan rumah makan
Noviar menyebutkan untuk aturan di tempat makan, warga diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Setelah jam tersebut hanya dilayani pesanan take away.
"Di atas jam 19.00 WIB masih bisa tapi take away termasuk bagi pedagang kaki lima atau angkringan. Kita tidak menutup hanya membatasi saja," ucapnya.
Baca Juga: Pemda DIY Bebaskan Warga untuk Menerima atau Menolak Vaksin COVID
Baca Juga: Stok di Petani Habis, Harga Cabai di Bantul Semakin Pedas