Pemda DIY Bebaskan Warga untuk Menerima atau Menolak Vaksin COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberikan sanksi kepada warga yang menolak menerima suntikan vaksin COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta , Pembajun Setyaning Astutie mengatakan kebijakan tersebut sesuai arahan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X yang menempatkan masyarakat sebagai subjek.
1. Pemda DIY akan menggiatkan sosialisai
Pembajun menjelaskan Pemda DI Yogyakarta lebih memilih menggiatkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya vaksinasi.
"Jadi di DI Yogyakarta tidak akan diterapkan sanksi seperti provinsi lain, tapi nanti ada ajakan dari pimpinan, dari Ngarsa Dalem (Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X) untuk melaksanakan vaksinasi. Saya pikir itu akan lebih efektif, bisa menguatkan dan memberi kesadaran bagi warga. Jadi kemungkinan tidak ada reward dan punishment," ujar Pembajun dalam wawancara melalui media online, Senin (11/1/2021).
2. Faktor usia, Sri Sultan tak terima vaksin tahap pertama
Sementara itu terkait rencana vaksinasi perdana yang dilakukan 14 Januari mendatang, sebanyak 15 pejabat dan tokoh masyarakat tokoh agama siap mengikuti vaksin itu. Rencananya pemberian vaksinasi tidak akan dilakukan di rumah sakit atau fasyankes tetapi akan dilaksanakan di Bangsal kepatihan. Hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat yang ingin melihat vaksinasi.
Dari 15 tokoh yang akan diberikan suntikan perdana, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dipastikan tidak akan menerima pada tahap pertama karena tidak masuk kriteria usia lebih dari 60 tahun.
Baca Juga: 36.533 Nakes di DIY akan Menerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama
3. Sebanyak 35.239 sumber daya manusia di bidang kesehatan akan terima vaksin tahap pertama
Pembajun menambahkan data penerima vaksin pertama hingga tanggal 8 Januari 2021 tercatat sebanyak 35.239 sumber daya manusia di bidang kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) berhak mendapatkan vaksin COVID19 tahap pertama.
Fasyankes yang terdaftar sebagai tempat pelaksanaan vaksinasi di sebanyak 121 puskesmas dan 60 rumah sakit atau klinik. Sedangkan tenaga pemberi suntikan vaksin yang telah dilatih baru mencapai 367 vaksinator. Padahal untuk menjangkau semua warga di DI Yogyakarta dibutuhkan 1.300 vaksinator. .
Baca Juga: Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan