TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa dari Luar Kota, Wajib Karantina 3 Hari 

Hal ini mengantisipasi terjadinya klaster sekolah di Sleman

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sleman, IDN Times - Semua lembaga pendidikan di Sleman mewajibkan mahasiswa atau siswanya yang baru datang dari luar kota untuk karantina. Imbauan ini sudah disampaikan dilayangkan kepada semua sekolah hingga perguruan tinggi. 

"Imbauan ini sudah kami sampaikan kepada institusi pendidikan di semua jenjang, dari SD hingga perguruan tinggi serta pondok pesantren," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama, Kamis (3/3/2022). 

 

Baca Juga: Pilu, Angka Kematian Positif COVID-19 di Yogyakarta Tambah 20 Kasus!  

1. Antisipasi terjadi kembali klaster sekolah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Cahya menjelaskan hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya klaster COVID-19 di lingkungan pendidikan, karena selama ini kasus penularan COVID-19 di Sleman didominasi klaster lingkungan pendidikan.

"Saat ini tercatat sebanyak 60 klaster penularan COVID-19 dari lingkungan pendidikan. Memang klaster lingkungan pendidikan ini banyak muncul di sekolah berasrama, namun sekolah non-asrama juga cukup banyak," kata Cahya dikutip Antara. 

 

2. Karantina wajib dilakukan 3 hari

Ilustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Karantina wajib dilakukan selama tiga hari, bila selama karantina tidak ada gejala sakit maka baru boleh masuk asrama atau mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

"Namun jika muncul gejala sakit, wajib dilakukan tes usap dan jika hasilnya positif maka dilanjutkan dengan isolasi. Untuk isolasi pasien COVID-19 ini, kami sarankan di isoter, karena jika isoman di asrama atau lingkungan sekolah sangat berpotensi menimbulkan penularan," katanya.

Berita Terkini Lainnya