Satpol PP Gelar Patroli, Anak Keluyuran Malam Hari di Jogja Berkurang
Satpol PP tetap berpatroli di seluruh wilayah Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyatakan saat ini jarang menemukan pelanggaran jam malam yang dilakukan anak di bawah 18 tahun.
Meski demikian, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap rutin menggelar patroli pengawasan jam malam anak. Patroli itu digelar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022
“Sekarang, sudah sangat jarang ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang masih nongkrong atau berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Tetapi patroli tetap rutin dilakukan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, Senin (1/8/2022).
1. Aturan jam malam efektif diberlakukan
Menurut Agus, aturan jam malam bagi anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orangtua.
Baca Juga: 10 Film dan Series yang Syuting di Jogja, Ada Satria Dewa Gatotkaca
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkot Yogyakarta Cegah Klitih