TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW 

Larangan pembuangan sampah anorganik mulai 1 Januari 2023

1.600 ton sampah di Kota Yogyakarta menumpuk. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan aturan nol sampah anorganik bakal dilakukan awal Januari 2023. Masyarakat dilarang membuang sampah anorganik dan diharuskan mengelola secara mandiri atau melalui bank sampah.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu (14/12/2022). 

 

1. Pemkot kirim surat edaran larangan hingga RT/RW

IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Aturan nol sampah anorganik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya dikutip Antara.

 

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

2. Satuan Polisi Pamong Praja menjaga 13 depo sampah di Kota Yogyakarta

1.600 ton sampah di Kota Yogyakarta menumpuk. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Mengantisipasi berbagai kendala yang muncul terkait aturan tersebut, Sumadi mengatakan, akan menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga 13 depo sampah. Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah harus dibawa pulang lagi.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Yogyakarta,” katanya.

Sumadi berharap, gerakan nol sampah anorganik tersebut dapat dijalankan dengan optimal untuk mengatasi usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang sudah semakin pendek. Diperkirakan TPA akan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.

 

Baca Juga: 7 Bank Sampah di Kota Jogja yang Aktif dan Produktif

Berita Terkini Lainnya