Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW
Larangan pembuangan sampah anorganik mulai 1 Januari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan aturan nol sampah anorganik bakal dilakukan awal Januari 2023. Masyarakat dilarang membuang sampah anorganik dan diharuskan mengelola secara mandiri atau melalui bank sampah.
“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu (14/12/2022).
1. Pemkot kirim surat edaran larangan hingga RT/RW
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Aturan nol sampah anorganik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya dikutip Antara.
Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik
Baca Juga: 7 Bank Sampah di Kota Jogja yang Aktif dan Produktif