TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kulon Progo Tetapkan Tiga Pasang Calon Berlaga di Pilkada

Pengundian nomor urut dilakukan Senin

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya Sih...

  • Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Kulon Progo resmi ditetapkan KPU setelah rapat pleno tertutup.
  • Pasangan calon diusulkan oleh berbagai partai, termasuk Marija dan Yusron Martofa dari Partai NasDem, PKB, dan Gerindra.
  • KPU menerima tiga pasangan calon yang memenuhi syarat administrasi dan visi misi, serta akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).

Kulon Progo, IDN Times - Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, dalam rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024).

"Rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat Pleno yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. Adapun tiga pasangan calon tersebut, yakni:

  1. Pasangan Marija dan Yusron Martofa yang diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra. Kemudian.
  2. Pasangan calon Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.
  3. Pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko yang diusung PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKN, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat.

1. Saat pendaftaran ada tiga pasang mendaftar

Menurut Hidayatut, dalam tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Kulon Progo telah menerima tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Tiga pasangan calon tersebut telah melakukan pendaftaran pada masa pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya dikutip Antara. 

2. Pasangan calon penuhi syarat

Hidayatut menambahkan ketiga pasangan calon itu, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pada 13 September 2024.

Dia mengatakan KPU Kabupaten Kulon Progo mengumumkan status memenuhi persyaratan perbaikan administrasi sekaligus tanggapan masyarakat atas persyaratan dan visi misi pasangan calon.
"Sampai 18 September 2024, ketiga pasangan calon tidak mendapatkan tanggapan masyarakat," jelasnya.​​​​​​

Baca Juga: Pak Bas Wafat, Golkar Lirik Kandidat Lain untuk Bacabup Kulon Progo

Berita Terkini Lainnya