KPU DIY Jamin Hak Pilih Mahasiswa Luar Daerah di Pemilu 2024
Banyak mahasiswa bersikap apatis pada pemilu sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Hak pilih mahasiswa luar daerah yang tengah menempuh pendidikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijamin pada Pemilu 2024. Jaminan itu langsung disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Soal hak pilih mahasiswa rantau di Yogyakarta atau di seluruh Indonesia dalam Pemilu 2024 dijamin perlindungan haknya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi, Kamis (13/10/2022).
Ahmad Shidqi menambahkan sebagai penyelenggara pemilu, KPU bakal menggencarkan sosialisasi di berbagai kampus serta memfasilitasi proses perpindahan penggunaan hak pilih mereka di DIY. "Apalagi, KPU sudah menandatangani MoU dengan kampus-kampus di Yogyakarta," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap para mahasiswa tidak berpangku tangan dengan proaktif pula mengurus perpindahan penggunaan hak pilih mereka melalui formulir A5.
1. Mahasiwa bisa cek namanya tercatat dalam DPT
Shidqi menjelaskan meski tahapan pendaftaran pemilih dimulai tahun 2023, mahasiswa dapat memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal masing-masing. Untuk mengecek nama mereka terdaftar, kata dia, mahasiswa perantauan di Yogyakarta dapat menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu atau mengakses laman lindungihakmu.kpu.go.id.
"Kalau sudah terdaftar sebagai pemilih, tahun depan sebelum pemilu mereka diberi kesempatan untuk pindah memilih menggunakan formulir A5. Kalau sudah mengurus itu, mereka baru bisa menggunakan hak pilih di Yogyakarta," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sejarah Jogja, Saksi Latar Perjuangan Berdirinya RI
Baca Juga: 8 Tempat Croissant Enak di Jogja, Roti Perancis yang Menggoda