Kapal Asing Mulai Beroperasi Lagi, Susi Minta Nelayan Harus Dilindungi
Nelayan banyak kehilangan pendapatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kebijakan menutup perikanan tangkap Indonesia untuk asing itu perlu diterapkan kembali. Pasalnya, kata Susi, penangkapan ikan oleh kapal-kapal mancanegara mulai muncul kembali di perairan Indonesia.
Ia meminta Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 kembali diperjuangkan demi menjaga kedaulatan sumber daya laut di Tanah Air.
"Saya berdoa supaya yang saya bicarakan hari ini terpatri dan terekam untuk anak-anak kita Bangsa Indonesia sehingga Perpres Nomor 44 Tahun 2016 diperjuangkan kembali," ujar Susi saat memberikan pidato kunci secara daring dalam diskusi bertajuk "Kapling Laut Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur" di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Sabtu (14/10/2023).
1. Nelayan di Indonesia perlu dilindungi
Susi menjelaskan Perpres yang menutup perikanan tangkap Indonesia untuk asing itu perlu diterapkan kembali untuk melindungi nelayan di Tanah Air.
"Perpres Nomor 44 ini secara resmi ditandatangani oleh Pak Jokowi dalam rangka penangkapan ikan hanya untuk perusahaan Indonesia, uang Indonesia, orang Indonesia, kapal buatan Indonesia," ungkapnya dikutip Antara.
Sebagai ilustrasi Susi mencontohkan pada 2015 omzet nelayan lokal di Natuna, Kepulauan Riau bisa mencapai tidak kurang Rp2 miliar per hari atau Rp1 triliun-Rp4 trililun per tahun. Jumlah itu dari hasil penangkapan gurita di tepi pantai hanya dengan menggunakan bambu dan kail.
"Waktu itu kita jaga, kapal-kapal asing tidak berani turun ke bawah karena kalau turun urusannya saya tenggelamkan," kata Susi.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Samas Tak Bisa Berlebaran
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Muhammadiyah Bentuk Jalamu