TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Forpi Yogyakarta Temukan Sejumlah Siswa SD Tak Punya Akta Kelahiran

Anak bakal sulit akses pelayanan publik

Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memeriksa sekolah  SD hingga SMP, terkait kepemilikan akta kelahiran anak.

 

1. Penyisiran bisa dilakukan di tingkat RT

Ilustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan selain sekolah penyisiran yang bisa dilakukan dinas dapat dilakukan bersama pengurus RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

"Kepemilikan ini penting, karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak di Indonesia," ujar Kamba, Senin (23/10/2023).  

 

Baca Juga: Kenangan Warga Bantul Naik KA Rute Palbapang-Yogyakarta

2. Sejumlah siswa SD Negeri belum miliki akta kelahiran

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Hasil penemuan Forpi Kota Yogyakarta di sejumlah sekolah dasar negeri Kota Yogyakarta, terdapat sejumlah siswa belum memiliki akta kelahiran, padahal anak duduk di kelas 4 SD.

"Dengan memiliki akta kelahiran, maka keberadaan dan status hukum seorang anak diakui oleh negara," ujar Kamba. 

 

Baca Juga: Mengenal Gamelan Milik Keraton Jogja, Jumlahnya hingga 21

Berita Terkini Lainnya