TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi COVID-19, Pedagang Wajib Mandikan Hewan Kurban  

Pemkot Kota Yogyakarta susun aturan penjualan hewan kurban

Ilustrasi pasar hewan. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan protokol penjualan hewan kurban, hal ini dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi menyatakan, aturan tersebut dibuat karena menjelang Idul Adha, muncul penjual binatang dadakan yang berasal dari luar kota. 

“Berkaca dari kasus pamsok ikan yang berasal dari Semarang, kami tidak ingin kasus tersebut terulang apalagi hampir semua hewan kurban berasal dari luar daerah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi Rabu (1/7). 

 

Baca Juga: Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot Antiseptik

1. Pedagang wajib bersihkan hewan dan tali

Pengecekan kesehatan sapi. IDN Times/Handoko

Menurut Heroe, aturan tersebut salah satunya mengatur cara membersihkan atau memandikan hewan. 

“Dimungkinkan untuk mewajibkan pedagang yang mendatangkan hewan dari luar daerah untuk membersihkan hewan atau memandikannya dan mencuci talinya sebelum dijual,” katanya dilansir dari Antara. 

2. Tempat penyembelihan akan dilakukan di RPH Giwangan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sedangkan untuk penyembelihan akan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.

“Hanya saja, kapasitas RPH Giwangan sangat terbatas. Hanya mampu memotong sekitar 150 ekor sapi saat Idul Adha dan tasyrik,” katanya.

Padahal, jumlah hewan kurban yang dipotong di Kota Yogyakarta biasanya mencapai hampir 3.000 ekor sapi dari 440 tempat penyelenggaraan penyembelihan hewan.

Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

Berita Terkini Lainnya