Antisipasi COVID-19, Pedagang Wajib Mandikan Hewan Kurban
Pemkot Kota Yogyakarta susun aturan penjualan hewan kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan protokol penjualan hewan kurban, hal ini dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi menyatakan, aturan tersebut dibuat karena menjelang Idul Adha, muncul penjual binatang dadakan yang berasal dari luar kota.
“Berkaca dari kasus pamsok ikan yang berasal dari Semarang, kami tidak ingin kasus tersebut terulang apalagi hampir semua hewan kurban berasal dari luar daerah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi Rabu (1/7).
Baca Juga: Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot Antiseptik
1. Pedagang wajib bersihkan hewan dan tali
Menurut Heroe, aturan tersebut salah satunya mengatur cara membersihkan atau memandikan hewan.
“Dimungkinkan untuk mewajibkan pedagang yang mendatangkan hewan dari luar daerah untuk membersihkan hewan atau memandikannya dan mencuci talinya sebelum dijual,” katanya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19