Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot Antiseptik

Distributor dari luar harus kantongi surat bebas COVID-19

Sleman, IDN Times - Untuk memastikan kesehatan dan keamanan, hewan kurban yang berasal dari luar Kabupaten Sleman wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono menjelaskan, aturan mengenai SKKH ini sudah berlaku jauh sebelum adanya COVID-19.

"Sebenarnya ada COVID-19 atau tidak ada COVID-19, bagi hewan yang dari luar Sleman itu harus mendapatkan SKKH yang bisa dikeluarkan di pasar hewan masing-masing. Jadi kalau di Sleman itu kita berikan kewenangan ke petugas pasar hewan untuk bisa mengeluarkan itu," ungkapnya pada Selasa (22/5).

Baca Juga: Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol COVID-19

1. Sebelum memasuki pasar hewan, hewan akan disemprot antiseptik

Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot AntiseptikHeru Saptono, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Heru, agar hewan kurban benar-benar aman di masa pandemik COVID-19 seperti saat ini, pihaknya juga telah menerapkan aturan penyemprotan antiseptik ke hewan yang akan memasuki pasar hewan. Sementara itu, bagi penjual ataupun pembeli yang akan memasuki pasar hewan, juga diharuskan memakai masker dan mencuci tangan.

"Setiap masuk gerbang cuci tangan. Kalau tidak pakai masker untuk sementara diberi. Tapi kalau pasaran berikutnya tidak pakai masker tidak boleh masuk. Apapun konsekuensinya, karena sudah diperingatkan," terangnya.

2. Sudah pastikan pasar hewan taat protokol

Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot AntiseptikIDN Times/Fariz Fardianto

Sejauh ini, DP3 Sleman telah memastikan 98 persen pelaku kegiatan di pasar hewan patuh akan protokol COVID-19. Heru memaparkan, agar pasar hewan tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, secara rutin pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar.

"Kita sudah memastikan bahwasanya yang ada di pasar hewan itu memakai masker. Saya jumpai ada 98 persen yang pakai masker. Hanya 1-2 orang yang tidak pakai, dan itu jika kita temukan langsung disuruh ke pos satpam untuk mengambil masker secara gratis," terangnya.

3. Sesuai protokol, distributor hewan dari luar Sleman harus kantongi surat bebas COVID-19

Selain Kantongi SKKH, Hewan Kurban Juga Bakal Disemprot AntiseptikKepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Heru, selain SKKH untuk hewan, bagi distributor maupun pengantar hewan dari luar Sleman diharuskan untuk menyertakan surat bebas COVID-19 sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Dinkes Sleman. Adanya surat tersebut, bertujuan untuk menjaga warga Sleman agar tidak tertular COVID-19.

"Kalau semisal dari Jakarta mau masuk ke sini, ya tentu harus rapid test, swab, kalau hewannya SKKH. Sebenarnya itu juga untung bagi masyarakat, dengan adanya itu mendapatkan keterangan bahwa mereka sehat," paparnya.

Baca Juga: Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Harus Kantongi Surat Rekomendasi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya