353 Dosen Tolak Usulan Pemberian Gelar, UGM lakukan Kajian Akademik
Ada enam poin penolakan ratusan dosen UGM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 353 dosen dari 13 fakultas dan sekolah vokasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menolak usulan terkait pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu di sektor nonakademik, termasuk kepada pejabat publik.
Menanggapi penolakan itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent (bijaksana) sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," kata Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Dr Andi Sandi Antonius dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM itu mengakui peraturan tersebut memang menuai beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada.
1. UGM hargai setiap pandangan
Menurut Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti, di UGM setiap pandangan akan dihargai dan dihormati. Prinsip tersebut yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depan" kata Wirastuti.
Baca Juga: Beredar Surat Penolakan Penganugerahan Profesor Kehormatan di UGM
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik