TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Satai Sianida Jalani Sidang Perdana di PN Bantul

Terdakwa Nani disangkakan pasal berlapis

Nani Aprilla Nurjaman memasukkan sianida ke bumbu sate ayam.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Terdakwa kasus satai sianida, Nani Aprilliani Nurjaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (16/9/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang berlangsung secara daring dipimpin oleh Aminuddin sebagai hakim ketua, Agus Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa Nani yakni Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Sementara jaksa penuntut umum  adalah Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwani. 

Dalam sidang hari ini, terdakwa Nani berada di Lapas Perempuan Wonosari mengenakan kerudung hitam. 

Baca Juga: BAP Tersangka Sate Sianida Lengkap, Polisi Belum Temukan Sosok R

1. Jaksa penuntut umum mendakwa Nani dengan pasal berlapis‎

Sidang pertama kasus satai sianida di PN Bantul dilakukan online. IDN Times/Daruwaskita

Jaksa penuntut umum, Sulisyadi mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 pasal 78 ayat C tentang UU Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ataupun seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Atas dakwaan berlapis tersebuit kuasa hukum dari terdakwa Nani, R. Ary Widodo mengajukan nota keberatan. "Kami keberatan dan akan mengajukan nota keberatan," katanya.

2. Penasehat hukum terdakwa keberatan pengenaan pasal 340 KUHP

Bandiman bersama istri dan anak menyantap sate sianida.(IDN Times/Daruwaskita)

Salah satu penasihat terdakwa, Wanda Mulia mengatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab sasarannya adalah Aiptu Tomi, namun yang meninggal adalah Naba Faiz yaitu anak driver online bernama Bandiman.

"Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan lanjutan," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya