TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sultan Dukung Pemkab Bantul Tutup Objek Wisata di Akhir Pekan

Pelaku usaha akan patuhi aturan dari Pemkab Bantul

TPR induk Pantai Parangtritis ditutup mencegah wisatawan masuk objek wisata pantai. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menutup objek wisata di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Bantul pada akhir pekan.

Penutupan tersebut dilakukan tanggal 15-28 Juni 2021 sesuai dengan Inbup Nomor 15/Instr/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ke sembilan. 

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur DIY.

Baca Juga: Diprotes Pelaku Usaha, Pemkab Bantul Isyaratkan Buka Objek Wisata?

1. Gubernur DIY berpesan agar penanganan COVID-19 selaras dengan pemulihan ekonomi

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. IDN Times/Nindias Khalika

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta pelaku usaha di objek wisata untuk bersabar sesaat, mengingat langkah tersebut diputuskan demi mengendalikan laju COVID-19 di Bumi Projotamansari.

"Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Ngarso Dalem berpandangan objek wisata banyak didatangi dari luar daerah bahkan mungkin dari zona merah. Jadi kalau wisatawan ternyata sudah terpapar COVID-19 namun belum bergejala dan kontak dengan warga Bantul, kan di situ bahayanya. Dampaknya yang akan merasakan warga dan pemerintah setempat,"katanya, Senin (21/6/2021) malam.

Meski mendukung langkah Pemkab Bantul, namun kata Halim, Gubernur DIY berpesan agar penanganan COVID-19 selaras dengan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, penutupan objek wisata pada akhir pekan selama dua pekan akan dilakukan evaluasi efektivitasnya dalam upaya menekan laju sebaran COVID-19.

"Ngarso Dalem justru mendukung, dan jika hasil evaluasi terbukti mampu menekan laju COVID-19 akan diterapkan ke seluruh kabupaten/kota saya tidak tahu," ujar politisi PKB ini.

2. Sultan beri kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan jika COVID-19 melonjak‎

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. IDN Times/Daruwaskita

Halim menegaskan dalam penanganan COVID-19 yang terus melonjak, Sultan memberi kebebasan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan. Namun demikian jika terjadi lonjakan yang tidak lagi mampu ditampung rumah sakit dan shelter maka langkah tegas harus diambil karena COVID-19 varian Delta penularan sangat cepat dan lebih ganas.

"Jadi penanggulangan pandemi harus didahulukan meskipun ada dampak ekonominya. Jadi Sultan sangat memahami keputusan Pemkab Bantul menutup objek wisata pada akhir pekan. Toh masih ada lima hari lainnya yang tidak ditutup, begitu beliau bilang," terangnya.

Usai masa pemberlakuan Inbup berakhir, tempat wisata akan dibuka namun dengan pengawasan prokes yang ketat oleh Satgas COVID-19. Kerumunan yang tinggi dipastikan akan diambil tindakan tegas dengan menutup objek wisata.

"Jadi teknisnya kalau objek wisata daya tampungnya sudah berisiko dengan penularan COVID-19 maka objek akan ditutup. Jika sudah ada wisatawan yang keluar baru akan dibuka kembali. Seperti sistem buka tutup," ujarnya.

"Demikian pula bagi pemilik usaha seperti rumah makan yang pengunjungnya padat harus membatasi pengunjungnya," tambah Halim.

Baca Juga: Objek Wisata Pantai di Bantul Ditutup, Pelaku Usaha Menjerit

Berita Terkini Lainnya