TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Ricuh, Tambak Udang di Dekat YIA Ditertibkan

Petambak meminta kejelasan relokasi

Warga membakar rumah gubuk di sekitar tambak udang. IDN Times/Daruwaskita

Kulon Progo, IDN Times -  Penertiban tambak udang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di kawasan selatan Yogyakarta International Airport (YIA), Kecamatan Temon, Kulon Progo, Kamis (31/10), diwarnai kericuhan.

Sejumlah warga sempat menduduki alat berat yang akan digunakan untuk meratakan tambak udang. Polisi dibantu personel TNI harus menurunkan warga yang menduduki alat berat tersebut.

1. Warga sempat blokade jalan menuju tambak udang‎

(warga blokade akses jalan menuju tambak udang). IDN Times/Daruwaskita

Sebelum penertiban tambak dilakukan, sejumlah warga yang menolak penertiban membuat aksi blokade jalan. Mereka menutup jalan dengan bambu, kayu dan beberapa material lainnya. Namun blokade yang dilakukan warga akhirnya dibongkar polisi dan alat berat tetap bergerak menuju lokasi.‎

Baca Juga: Bandara YIA Beroperasi, Masyarakat Harus Jeli Tangkap Peluang Ekonomi

2. Warga yang menolak tambak ditertibkan sempat menduduki 1 alat berat

Warga membakar rumah gubuk di sekitar tambak udang. IDN Times/Daruwaskita

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menurunkan 3 alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk meratakan tambak. Namun, salah satu alat berat diduduki sejumlah warga. Sempat terjadi adu mulut antara warga yang menolak penertiban dengan petugas. Aparat kepolisian yang jumlah lebih banyak langsung mengamankan warga yang menolak tambak udang ditertibkan.

"Tak perlu digusur kami juga akan pindah. Namun lokasi pindahnya di mana harus disiapkan," kata Bayu Puspo salah satu pemilik tambak udang, Kamis.

3. Mitigasi bencana harusnya libatkan warga‎

Tambak udang di selatan Bandara YIA Kulon Progo. IDN Times/Daruwaskita

Tindakan penertiban tambak udang dilakukan Pemkab Kulon Progo karena sedianya daerah tersebut akan dijadikan green belt. Namun, Bayu mengaku warga mengaku tak dilibatkan. Padahal, mitigasi bencana dilakukan salah satu tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.

"UU No 24 Tahun 2007 untuk mitigasi bencana harus mengedepankan kepentingan rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Muara Sungai di Kulon Progo Jadi Jalur Bebas Hambatan bagi Tsunami

Berita Terkini Lainnya