Polres Bantul Bakal Tilang Pengendara Gunakan Knalpot Brong
Suara berisik knalpot brong resahkan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polres Bantul akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari 2024.
1. Suara berisik knalpot brong resahkan masyarakat
Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta SH SIK mengatakan, penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu karena mengeluarkan suara bising.
"Kami tidak segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," tegasnya, Jumat (19/1/2024).
Berita Terkini Lainnya