TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bantul Bakal Tilang Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Suara berisik knalpot brong resahkan masyarakat

Ilustrasi knalpot brong. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bantul, IDN Times - Polres Bantul akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari 2024.

 

1. Suara berisik knalpot brong resahkan masyarakat

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.(Dok.Polres Bantul)

Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta SH SIK mengatakan, penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu karena mengeluarkan suara bising. 

"Kami tidak segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," tegasnya, Jumat (19/1/2024).

2. Selama 12 hari sita 286 knalpot brong

Ilustrasi motor dirazia karena memakai sepeda motor knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. IDN Times/Istimewa

Kalpolres Bantul menambahkan apabila terdapat pengguna kendaraan, baik perorangan atau rombongan (konvoi) yang mengganggu ketertiban bakal ditindak. "Kami tindak tegas. Kami akan lakukan penilangan beserta penegakan hukum lainnya," ujarnya

Mulai awal tahun hingga 12 Januari, Polres Bantul menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 286 unit. Polisi juga lakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, klub motor, pelajar, serta bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat DIY Waspadai Dampak Badai Tropis Anggrek

Berita Terkini Lainnya