Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut
Proses hukum akan mengikuti sistem peradilan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai pelaku tabrakan maut yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Bantul menetapkan seorang anak dengan inisial EHS yang baru berusia 14 tahun sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Rabu petang (27/1/2021) di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok 0, Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan.
Baca Juga: Fakta Kasus Pengemudi 14 Tahun Tabrak Pemotor, Gantikan Ayah Menyetir
1. Polisi tetapkan EHS sopir di bawah umur sebagai tersangka
Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan penetapan EHS sebagai tersangka sudah memenuhi unsur kelalaian dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Karena sudah memenuhi unsur kelalaian maka kasus kita tingkatkan ke penyidikan dan EHS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Pengemudi di Bawah Umur Tabrak Enam Sepeda Motor, Satu Tewas