Pemkab Bantul Siap Hadapi Sidang Banding Kasus Dana Hibah Persiba
Dana hibah yang ada di kas pemkab belum akan digunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan dari mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, dalam perkara gugatan pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Kini, Pemkab Bantul mesti bersiap menghadapi sidang banding yang rencananya akan dilakukan oleh kuasa hukum Idham.
Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul
1. Pemkab Bantul akan mempersiapkan berbagai hal
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Suparman mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala hal terkait rencana banding dari kuasa hukum dari HM. Idham Samawi.
"Kami siap menghadapi sidang banding seperti yang direncanakan oleh kuasa hukum HM. Idham Samawi. Kami akan mempersiapkan segala hal agar dana tersebut tetap menjadi milik Pemkab Bantul," katanya, Jumat (16/10/2020).