TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Wartawan, 3 Orang Peras Warga Bantul Hingga Rp50 juta

Pelaku dibekuk oleh jajaran Reskrim Polres Bantul

IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times – ‎Tiga orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bantul. Mereka dibekuk karena diduga melakukan pemerasan terhadap Jaya, warga Perum Kasongan Permai, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu (21/8) yang lalu.

Ketiga oknum wartawan gadungan itu adalah Dedy Tampubulon (30), Toni Sitompul (50), warga Bekasi, Jawa Barat, serta Muddin Sidauruk (46) yang tinggal Dusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Selain menangkap 3 wartawan gadungan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kamera, 2 unit gawai, 3 kartu pers, serta 1 unit mobil Xenia dengan Nopol B 1417 POC.

1. Pelaku memotret korban dengan wanita yang bukan istrinya‎

IDN Times/Daruwaskita

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya mengatakan, kejadian pemerasan yang dilakukan oleh 3 pelaku itu berawal pada hari Selasa (20/8) sekitar pukul 14.00 WIB di RS Bethesda Yogyakarta. Korban dibuntuti oleh seseorang sampai ke rumah makan kemudian difoto.

Saat pulang ke rumah di Perum Kasongan Permai, korban didatangi oleh 3 orang yang mengatasnamakan dari media yang akan memberitakan korban sesuai hasil yang didapat dari foto di rumah makan.

"Jadi saat di rumah makan itu korban makan bersama dengan seorang wanita yang diketahui bukan istrinya," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (27/8).

Baca Juga: Siswa Ucapkan Kata Kotor, Guru di Bantul Diduga Tampar Murid

2. Pelaku meminta Rp50 juta, namun korban baru memberi Rp15 juta‎

IDN Times/Daruwaskita

Rico melanjutkan, korban lantas meminta agar foto itu tidak dipublikasikan. Pelaku menyanggupi dengan imbalan uang Rp50 juta. Uang senilai Rp5 juta yang dimiliki korban langsung diserahkan kepada 3 pelaku, sedangkan Rp10 juta lagi diberikan lewat transfer.

Karena kekurangan sebesar Rp35 juta tidak juga ditransfer, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Rabu (21/8).

"Korban curiga ada seseorang yang berada di luar rumah, selanjutnya korban pergi ke rumah makan Padang di selatan PKU Muhammadiyah Bantul. Pelaku pun mengikuti korban sampai ke rumah makan Padang dan langsung ditangkap oleh petugas," katanya.

"Jadi Rabu pagi (21/8) korban melapor ke polisi selanjutnya dibuat skenario untuk menjebak pelaku untuk memudahkan penangkapan. Akhirnya skenario berjalan lancar dan pelaku ditangkap pada Rabu malam (21/8) di rumah makan Padang tersebut," ujarnya.

3. Ancaman maksimal kurungan 9 tahun‎

IDN Times/Daruwaskita

Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

"Ketiga pelaku langsung kita tahan untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Karena Kelelawar, Pemkab Bantul harus Kehilangan Rp200 juta 

Berita Terkini Lainnya