TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah Aturan

Temui pelanggaran, lapor ke hotline Dinas Perhubungan Bantul

Mobil milik wisatawan parkir di jalan sisi utara Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Ratusan ribu wisatawan diperkirakan baka; mengunjungi objek wisata di Bantul saat libur Lebaran 2023. Pemerintah Kabupaten Bantul telah wanti-wanti agar juru parkir tidak menarik biaya parkir di atas aturan yang berlaku alias nuthuk. 

Lalu berapa biaya parkir yang harus dibayar oleh wisatawan saat mengunjungi tempat wisata di Bantul?

1. Tarif parkir sepeda kayuh hingga kendaraan sudah diatur

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan, Bantul, Singgih Riyadi mengatakan tarif parkir di kawasan objek wisata bervariasi. Merujuk pada Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a, tarif parkir di objek wisata untuk sepeda kayuh Rp1.000, sepeda motor Rp5 ribu, kendaraan roda empat Rp10 ribu, kendaraan roda enam Rp20 ribu dan kendaraan lebih dari roda enam Rp30 ribu.

"Masyarakat atau wisatawan yang ditarik melebihi dari yang seharusnya bisa langsung laporan ke Dinas Perhubungan Bantul di nomor telepon 08113103133," ungkanya, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Parkir Nuthuk saat Libur Lebaran, Ini Kata Pj Sekda DIY

2. Koordinasi dengan juru parkir

Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Mengantisipasi adanya juru parkir nakal, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola parkir agar tidak berbuat nakal atau nuthuk. "Imbauan secara rutin kita berikan kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan," tandasnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas

Berita Terkini Lainnya