TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gereja di Bantul Ditolak Warga, Proses Mediasi Temui Jalan Buntu

Permasalahan gereja Pantekosta diambil alih Pemda

Proses mediasi penolakan gereja di Sedayu. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Keberadaan gereja kristen Pantekosta di Indonesia, yang berada di RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menuai penolakan dari warga setempat. 

Tigor Yunus Sitorus, pendeta sekaligus pemilik bangunan gereja mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat. Sementara, menurut warga dusun hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, terlebih hampir semua warga Dusun Bandut Lor beragama Islam.

Proses mediasi antara kedua belah pihak pun dilakukan pada Selasa (9/7). Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.

Baca Juga: Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga

1. Mediasi yang difasilitas Pemerintah Kecamatan Sedayu belum menemui titik temu‎

IDN Times/Daruwaskita

Kasus ini pun saat ini bergulir hingga ranah pemerintah Kecamatan Sedayu dan digelar rapat mediasi yang dihadiri oleh Pendeta Sitorus, perwakilan warga RT 34, Pihak Polsek Sedayu, Koramil Sedayu dan Camat Sedayu. Namun mediasi yang berlangsung cukup lama sekitar 2 jam berakhir dengan deathlock atau tidak dicapai kesepakatan bersama.

"Kedua belah pihak baik warga maupun Pak Pendeta Sitorus semuanya ngotot pada pendirian masing-masing sehingga tidak ada titik temu," kata Camat Sedayu Fauzan M ditemui di Kantor Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7).

2. Pendeta Sitorus diam-diam urus IMB tempat ibadah‎

IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya pada awal tahun 2003 ada kesepakatan antara warga dengan Pendeta Sitorus yang berisi bahwa pembangunan rumah boleh dilakukan asal hanya digunakan sebagai rumah bukan tempat ibadah. Namun dalam perjalanannya justru Pendeta Sitorus mengurus IMB pembangunan rumah ibadah. IMB tersebut telah dikeluarkan oleh Pemda Bantul.

"Pak Sitorus mengurus IMB tempat ibadah dengan Perbup (Peraturan Bupati) khusus untuk pendirian IMB dan IMB akhirnya keluar. Namun Perbup itu hanya diperuntukkan untuk bangunan ibadah yang belum memiliki IMB sebelum bulan Maret tahun 2006 karena saat itu banyak tempat ibadah yang roboh akibat gempa sehingga dipermudah pembuatan izinnya. Ini mengacu pada Perbup No. 98 tahun 2016," ujarnya.‎

IMB yang saat dipegang Pendeta Sitorus jika merunut dari Perbup tersebut maka sebenarnya tidak sah karena pada tahun 2003 sudah ada kesepakatan hanya membangun rumah bukan tempat ibadah namun justru diajukan IMB menjadi tempat ibadah.‎

"Jadi ini IMB yang diperoleh sebenarnya telah terjadi kesalahan administrasi meski dalam pengajuan IMB tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag (Kementerian Agama) Bantul dan juga mendapatkan registrasi dari pihak kelurahan dan kecamatan," terangnya.

3. Kasus gereja kristen Pantekosta diambil alih Pemda Bantul‎

IDN Times/Daruwaskita

Fauzan menambahkan permasalahan gereja kristen Pentakosta sendiri saat ini sudah diambil alih penangannya oleh Pemda Bantul karena mediasi di tingkat kecematan sudah gagal.

"Jadi masalah IMB-nya bermasalah atau tidak dan bagaimana solusinya saat ini bolanya di Pemda Bantul," tuturnya.

Pihak pemerintahan Kecamatan sendiri saat ini tetap berusaha warga tetap damai apalagi Pak Sitorus tetap akan menggelar ibadah pada minggu depan.

"Kita cuma menjaga agar masyarakat tetap damai tidak ada konflik sosial. Dan untuk pengamanan jalannya ibadah nanti aparat polisi dan TNI yang akan menanganinya," ujarnya.

Baca Juga: PSI : Kasus Intoleransi di Bantul Tak Pernah Selesai

Berita Terkini Lainnya