TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bantul: Kasus Penyerangan Posko PDIP Ditangani Polisi

Bawaslu dan polisi kumpulkan bukti penyerangan

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Bantul, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Bantul telah mengumpulkan barang bukti pasca penyerangan di Posko Banteng Ambasador, di Dusun Kadisoro, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, oleh sekelompok orang yang memakai cadar, Minggu (7/4)

Selain data mengenai 6 orang simpatisan PDIP yang menjadi korban penganiayaan , 4 motor yang dirusak, Bawaslu juga menemukan 7 bendera  PDIP yang dirusak. 

"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa 7 bendera PDIP yang dirusak oleh masa yang tak dikenal tersebut," ungkap anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Nuril Hanafi, Kamis (11/4).

Baca Juga: Posko PDIP di Bantul Diserang Orang Memakai Cadar

1. Kasus ditangani Polres Bantul‎

IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya karena kasus tersebut sudah masuk ranah pidana dan korban sudah melapor ke Polres Bantul maka penanganan kasus tersebut ada di tangan penyidik Polres Bantul.

"Korban sudah melapor ke polisi, ya kita serahkan kepada penyidik Polres Bantul untuk mengusut kasus tersebut."

2. Penyerangan diduga karena masalah pribadi‎

IDN Times/Istimewa

Sementara itu salah seorang pemilik sepeda motor yang dirusak ,Adriana Wulandari mengaku kaget dengan penyerangan Posko Banteng Ambasador, karena hanya berjarak 50 meter dari rumahnya.

Adriana mengaku heran perusakan alat peraga kampanye hanya terjadi di Posko Benteng Ambasador, sementara alat peraga kampanye lain di sekitar posko sama sekali tak dirusak.

"Apa memang tujuannya mau melakukan teror kepada saya karena kebetulan saya merupakan Caleg PDIP untuk DPRD DI Yogyakarta Dapil Bantul Barat?," katanya. 

Menurut Ndari panggilan akrab Adriana Wulandari, jika ada pihak yang bermasalah dengan dirinya karena beda pilihan seharusnya langsung berurusan dengan dirinya.

"Saya kan seorang perempuan, kenapa harus membawa masa puluhan menggunakan cadar dan senjata tajam. Itu namanya pengecut."

Baca Juga: Bawaslu RI: Yogyakarta Masuk 10 Provinsi Rawan Pemilu

Berita Terkini Lainnya