Batal Banding, Nani Satai Sianida Minta Pindah ke Bandung
Terpidana Nani satai sianida tak jujur pada kuasa hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Terpidana kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, batal mengajukan banding usai divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Perempuan yang kini menghuni Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ini juga mengajukan kepindahan untuk menjalani hukuman ke Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nani Satai Sianida Siap Banding
1. Kuasa hukum sudah siap banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengaku pada prinsipnya tim kuasa hukum siap untuk mengajukan banding. Namun, Nani menyatakan tidak akan banding dan menerima vonis dari hakim.
"Kami sangat siap mengajukan banding, namun klien kami akhirnya memutuskan tidak melakukan banding dan menerima vonis hakim," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2021).