TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

22 ribu Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Terverifikasi Dapat BLT

Pencairannya masih menunggu permenaker

Ilustrasi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bantul, IDN Times - ‎BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta telah memverifikasi sebanyak 22 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka nantinya akan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

"Di Bantul ada sekitar 33.200 tenaga kerja peserta BPJS sebagai penerima upah. Dari jumlah tersebut yang sudah terverifikasi dan melengkapi persyaratan seperti nomor rekening yang diurus oleh HRD masing-masing perusahaan baru mencapai 22 ribu tenaga kerja. Sisanya masih dalam proses oleh HRD masing-masing perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bantul, Unggul Saflan di ruang kerja Bupati Bantul, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Perusahaan Diminta Isi Data Komplit Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

1. HRD yang kesulitan memperbarui data karyawan akan dibantu oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan‎

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bantul, Unggul Saflan (kanan). IDN Times/Daruwaskita

Ugik, panggilan akrab Unggul Saflan, mengatakan pihaknya hanya menyiapkan data terkait tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Namun untuk pemberian BLT dan penerimanya semuanya diserahkan ke pemerintah pusat.

"Jadi kita hanya menyiapkan data tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya dibawah Rp 5 juta. Kalau nanti HRD kesulitan dalam melakukan update data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan maka manajeman BPJS akan membantu HRD masing-masing perusahaan yang kesulitan mengakses SIPP secara online,"katanya.

2. Pencairan BLT menunggu disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja‎

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pumpida Hidayatulah. IDN Times/Daruwaskita

Sementara, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pumpida Hidayatulah mengatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Tenaga Kerja. Sampai saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja juga belum keluar sehingga BPJS tidak bisa bicara banyak.

"Jadi saya harap minggu depan Peraturan Menteri Tenaga Kerja sudah keluar karena jika Peraturan Menteri Tenaga Kerja belum keluar kita tidak bisa bicara banyak. Saya baru tahu bahwa yang terima BLT adalah tenaga kerja yang gajinya di bawah Rp5 juta dan konon iuran per bulan Rp 150 ribu. Nah yang masalah itu juga belum putus sebenarnya," katanya.

"Jadi kita tunggu dulu keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja, kalau sudah keluar kita pasti akan sosialisasi," ucapnya.

Baca Juga: Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!

Berita Terkini Lainnya