TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Senator Jogja Sentil Logika Pemerintah soal Kontrasepsi Pelajar

Aturannya multitafsir

ilustrasi kondom (freepik.com/ freepik)

Intinya Sih...

  • Anggota DPD RI kritik peraturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
  • Hilmy meminta pemerintah merevisi PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
  • Ia menyarankan sosialisasi alat kontrasepsi dilakukan di fasilitas kesehatan dan berkolaborasi dengan Kementerian Agama.

Yogyakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad mengkritik peraturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar.

Hilmy berpendapat, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo melegalkan hubungan seksual untuk kalangan remaja atau anak sekolah.

1. Minta segera direvisi

Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai pemerintah tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan tersebut. Atas ditekennya PP tersebut pada 26 Juli 2024 lalu, Hilmy meminta pemerintah untuk segera merevisi isi dari PP itu.

"Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah," kata Gus Hilmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (6/8/2024).

"Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya," lanjut Hilmy menegaskan.

2. Sentil logika pikir pemerintah

Hilmy berpendapat, pemerintah tak perlu menyediakan alat kontrasepsi di depan anak sekolah jika ingin melakukan sosialisasi. Ia memberi contoh pada edukasi tentang sistem reproduksi, yang tidak menunjukkan secara langsung alatnya melainkan ilustrasi.

"Masa kita (pemerintah) mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini," kata anggota Komite I DPD RI tersebut.

Baca Juga: Pemda DIY Dukung Kebijakan Pengawasan Jajanan di Sekolah

3. Muatan pasal multitafsir

Presiden Jokowi pimpin Rapat Terbatas terkait Rencana Kerja Pemerintah, Nota Keuangan, dan RAPBN Tahun 2025 di Kantor Presiden, Senin (5/8/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta pemerintah melakukan revisi redaksional atau penghapusan pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini, menurutnya, untuk menghindari multitafsir pada ayat tersebut dalam pelaksanaannya.

Alasan Hilmy, karena pasal tersebut dianggap menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

"Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata 'menyediakan' diganti 'mengedukasi'. 'Menyediakan alat kontrasepsi' menjadi 'Mengedukasi tentang alat kontrasepsi'," jelas Hilmy.

Menurut Gus Hilmy, kata 'menyediakan' dalam pasal tersebut sangat rawan terhadap pemaknaan yang berbeda-beda.

"Kalau kita (pemerintah) menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir," katanya.

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya