Inkonstitusional, Apa Dampaknya bagi Substansi UU Cipta Kerja?
FH UGM soroti enam klaster substansi UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) inkonstitutional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. MK juga memutuskan agar ada penangguhan pelaksanaan UUCK yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Berkaitan dengan hal ini, sejumlah pakar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti tentang dampak dari hal tersebut terhadap sejumlah aspek, yaitu bisnis, perpajakan, administrasi pemerintahan, pidana, ketenagakerjaan dan pertanahan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Harus Direvisi, Gimana Nasib Aturan Pengupahan?
1. Membuka ruang multi-interpretasi baru
Karina Putri, Dosen FH UGM, mengatakan jika hal-hal strategis dan berdampak luas serta kebijakan strategis yang terdapat dalam putusan tersebut membuka ruang multi-interpretasi baru. Dia mengungkapkan arti penting untuk menengok kembali urgensi menggunakan Ease of Doing Business (EODB) sebagai alat utama untuk pengambilan kebijakan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Seperti yang diketahui Bank Dunia pun mulai berani berterus terang bahwa adanya data irregularities terkait peringkat EODB sebuah negara yang mencoreng kredibilitas institusi tersebut sebagai lembaga pemeringkat,” ungkapnya dalam webinar “Implikasi Putusan MK terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja” pada Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi