TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU Kanwil VII: Jangan Lakukan Praktik Tying MinyaKita

Imbas langkanya MinyaKita di pasaran

Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Yogyakarta, IDN Times - Produk minyak goreng subsidi dengan merek MinyaKita akhir-akhir ini sulit didapatkan di pasaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII pun turut menyoroti permasalahan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak ada praktik tying minyak goreng. "Selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juga memberatkan masyarakat," kata Kamal, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Minyakita Langka di Yogyakarta, BULOG Beberkan Penyebabnya   

1. Ingatkan mengambil keuntungan dengan fair

Ilustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Praktik tying ini dicontohkan Kamal, penjualan MinyaKita dengan mewajibkan atau mengharuskan pembeli juga melakukan pembelian produk lain seperti margarin atau yang lainnya. Kamal mengingatkan, kondisi kelangkaan pasokan jangan dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak fair (adil), termasuk dengan tying.

“Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya karena hal tersebut melanggar undang-undang,” ujarnya.

2. Praktik tying kesempatan dalam kesempitan

Minyak goreng subsidi MinyaKita kemasan satu liter, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Praktik tying tersebut disebut Kamal secara ekonomi sama saja, sama-sama mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kalau menaikkan harga, mendapatkan kenaikan laba secara langsung, kalau tying menaikkan omzet penjualan yang berujung laba meningkat juga.

“Perlu dibedakan antara bundling dan tying. Bundling adalah penjualan dalam satu paket namun pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuannya, artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut,” kata Kamal.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Dipindah Lagi, Pemda Siapkan 2 Lokasi

Berita Terkini Lainnya