KPPU Kanwil VII: Jangan Lakukan Praktik Tying MinyaKita
Imbas langkanya MinyaKita di pasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Produk minyak goreng subsidi dengan merek MinyaKita akhir-akhir ini sulit didapatkan di pasaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII pun turut menyoroti permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak ada praktik tying minyak goreng. "Selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juga memberatkan masyarakat," kata Kamal, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka di Yogyakarta, BULOG Beberkan Penyebabnya
1. Ingatkan mengambil keuntungan dengan fair
Praktik tying ini dicontohkan Kamal, penjualan MinyaKita dengan mewajibkan atau mengharuskan pembeli juga melakukan pembelian produk lain seperti margarin atau yang lainnya. Kamal mengingatkan, kondisi kelangkaan pasokan jangan dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak fair (adil), termasuk dengan tying.
“Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya karena hal tersebut melanggar undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Dipindah Lagi, Pemda Siapkan 2 Lokasi