TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komunitas Kretek Tolak Pengaturan Tembakau di RPP Kesehatan

Sejumlah pasal dinilai merugikan

Tribute to Kretek di Akademi Bahagia EA, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Komunitas Kretek mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. RPP tersebut dinilai akan merugikan setiap orang yang ada pada ekosistem pertembakauan.

"Hal tersebut menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan stakeholders pertembakauan di Indonesia, termasuk pekerja/buruh pabrik rokok di Indonesia. RPP tersebut memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia," kata Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, saat acara Tribute to Kretek di Akademi Bahagia EA.

1. RPP berpotensi mematikan usaha

Ilustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Komunitas Kretek keberatan dengan pemusatan kewenangan pengaturan industri hasil tembakau kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keberadaan pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut menjadi jalan masuk dam justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif.

"RPP Kesehatan saat ini berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan (orang yang berkecimpung di pertembakauan). RPP Kesehatan dapat mengancam ribuan anggota kami yang bekerja di industri hasil tembakau, karena akan banyak pembatasan terkait peredaran produk hasil tembakau, yang berpotensi dapat menurunkan serapan pasar produk hasil tembakau," kata Aditia.

Baca Juga: Kretek Cup, Perlawanan Terhadap Hari Tanpa Tembakau Sedunia

2. Sejumlah pasal yang dinilai mengancam

Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng, Selasa (5/6/2012). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatonah, menyebut salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 499 ayat (1) huruf c, larangan menjual produk tembakau eceran satuan per batang. Hal ini akan menimbulkan kontroversi, terutama bagi para pedagang kecil.

Siti mengungkapkan banyak dari pedagang kecil mengaku bahwa pendapatan tertinggi mereka bukanlah dari penjualan minuman atau makanan snack, melainkan dari penjualan rokok ketengan. "Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerugian besar yang berimbas pada kerugian hingga gulung tikar," ungkapnya.

Selain itu pada pasal 457 larangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan, media luar ruang, dan melalui internet juga menjadi sorotan. Pemblokiran iklan rokok secara total melanggar UU Penyiaran. Pasal 460 larangan promosi dan sponsorship dari produsen produk tembakau dan rokok elektrik dalam bentuk apapun termasuk sponsor kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

"Padahal tembakau produk legal, yang karena legal, pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya, termasuk pengaturan iklan dan sponsorship," kata dia.

Baca Juga: Peneliti Lintas Negara Kaji Produk Rendah Risiko Gantikan Rokok

Berita Terkini Lainnya