Komunitas Kretek Tolak Pengaturan Tembakau di RPP Kesehatan
Sejumlah pasal dinilai merugikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komunitas Kretek mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. RPP tersebut dinilai akan merugikan setiap orang yang ada pada ekosistem pertembakauan.
"Hal tersebut menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan stakeholders pertembakauan di Indonesia, termasuk pekerja/buruh pabrik rokok di Indonesia. RPP tersebut memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia," kata Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, saat acara Tribute to Kretek di Akademi Bahagia EA.
1. RPP berpotensi mematikan usaha
Komunitas Kretek keberatan dengan pemusatan kewenangan pengaturan industri hasil tembakau kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keberadaan pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut menjadi jalan masuk dam justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif.
"RPP Kesehatan saat ini berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan (orang yang berkecimpung di pertembakauan). RPP Kesehatan dapat mengancam ribuan anggota kami yang bekerja di industri hasil tembakau, karena akan banyak pembatasan terkait peredaran produk hasil tembakau, yang berpotensi dapat menurunkan serapan pasar produk hasil tembakau," kata Aditia.
Baca Juga: Kretek Cup, Perlawanan Terhadap Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Baca Juga: Peneliti Lintas Negara Kaji Produk Rendah Risiko Gantikan Rokok