Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Tolak UU KUHP Baru
Banyak pasal-pasal yang multitafsir dalam UU KUHP baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022) siang. Aliansi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa Yogyakarta tersebut melakukan aksi di kawasan Tugu Yogyakarta.
Sekitar pukul 14.00 WIB, setiap perwakilan jaringan masyarakat sipil maupun individu melakukan orasi. Mereka menyampaikan aspirasi, dan menyatakan sikap bersama menolak KUHP.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Hari Ini
1. Tidak melibatkan partisipasi publik
Pakaian hitam demonstran menyimbolkan sedang berduka dengan pengesahan aturan itu. Aliansi memprotes pasal-pasal bermasalah KUHP Baru yang mengalami perubahan dari berbagai versi. Pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Pembahasan pasal-pasal itu dilakukan secara tidak transparan dan sosialisasi yang pemerintah klaim berlangsung kilat alias hanya mengejar target pengesahan. Aturan itu anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat dalam unjuk rasa, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama," kata Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Pemda DIY Naikkan Status Siaga Darurat