Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar Harga
Pelaku wisata juga harus menerapkan CHSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Menghadapi libur Lebaran Dinas Pariwisata Gunungkidul meminta kepada pelaku wisata untuk memasang tarif agar pengunjung lebih nyaman dan tidak menjadi korban aksi nuthuk atau harga tidak wajar. Wisatawan bisa juga melaporkan jika menjadi korban nuthuk lewat media sosial milik Dinas Pariwisata maupun milik Pemkab Gunungkidul.
1. Pemilik hotel hingga warung makan wajib memasang tarif atau harga
Plt Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan pelaku wisata seperti pemilik hotel atau losmen agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo di sekitar pantai juga memasang harga sewanya.
"Pemilik warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh juga masang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," ungkapnya, Selasa (18/4/2023).
Pihaknya juga menghimbau persewaan snorkeling, kano, wahana flying fox, outbond, river tubing dan jasa lainnya juga memasang tarif per paketnya.
Baca Juga: 496 Personel Keamanan Gabungan Gunungkidul Amankan Libur Lebaran
Baca Juga: Libur Lebaran, Gunungkidul Bakal Diserbu 185 Ribu Wisatawan