Pakar UGM Ingatkan Potensi PHK Massal Saat PPKM Darurat
Perlu ada proteksi terhadap UMKM dan pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, mengingatkan adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Hempri, kebijakan yang akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 ini tentu berimbas bagi pengusaha dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, ada sejumlah hal yang harus diantisipasi.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Sindir Jokowi Juara Ketidaksesuaian Omongan
1. Harus ada proteksi terhadap pengusaha
Hempri mengatakan, agar pengusaha tidak melakukan PHK secara massal ke karyawannya, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi dengan kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha. Bukan hanya ke pengusaha, subsidi tersebut juga perlu diberikan kepada UMKM.
“Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?