TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar UGM Ingatkan Potensi PHK Massal Saat PPKM Darurat

Perlu ada proteksi terhadap UMKM dan pengusaha

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sleman, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, mengingatkan adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Hempri, kebijakan yang akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 ini tentu berimbas bagi pengusaha dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, ada sejumlah hal yang harus diantisipasi.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Sindir Jokowi Juara Ketidaksesuaian Omongan

1. Harus ada proteksi terhadap pengusaha

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Hempri mengatakan, agar pengusaha tidak melakukan PHK secara massal ke karyawannya, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi dengan kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha. Bukan hanya ke pengusaha, subsidi tersebut juga perlu diberikan kepada UMKM.

“Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).

2. Perlu adanya harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Hempri, harmonisasi antara kesehatan dan ekonomi perlu dipikirkan. Di mana pemerintah juga perlu bekerja sama dengan swasta untuk menurunkan angka lonjakan COVID-19 serta menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yang jelas terkait konsep penanganan pandemik. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini,” jelasnya.

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

Berita Terkini Lainnya