Project S Tik Tok Ancam UMKM, Teten Keluhkan Aturan Jualan E-Commerce

Teten desak urgensi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengeluhkan soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mandek.

Teten menuturkan, pihaknya telah mendorong Permendag tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) itu agar direvisi demi menanggulangi dampak Project S TikTok Shop terhadap keberlangsungan UMKM lokal.

Hanya saja, menurut Teten, revisi permendag tak kunjung selesai sejak Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin Kementerian Perdagangan. Padahal, di era menteri Muhammad Lutfi, revisi tinggal proses harmonisasi.

"Sebenarnya sudah dibahas sejak zaman Mendag Pak Lutfi, sudah hampir selesai, tinggal harmonisasi. Begitu ganti Pak Zulhas, berhenti lagi  Maka, ketika saya diprotes oleh teman-teman UMKM, ya saya teriak aja. Saya sudah dipanggil oleh Pak Presiden, nanti Pak Presiden lewat Pak Pratik (Mensesneg) akan segera menyelesaikan masalah ini," kata Teten di SMA Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023).

1. Project S TikTok ancam UMKM lokal, Inggris saja keok

Project S Tik Tok Ancam UMKM, Teten Keluhkan Aturan Jualan E-Commerceilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Teten melihat TikTok sebagai socio-commerce, bukan sebatas sebagai media sosial. Sebab, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai melakukan transaksi.

Namun, kemajuan fitur dalam platform digital saat ini perlu diawasi, sehingga tak memberikan dampak negatif bagi produksi lokal. Bagi Teten, Project S TikTok Shop telah mengancam UMKM lokal karena tak sedikit barang impor yang dijual di marketplace.

"Ini perlu diantisipasi segera, karena ini ancaman bagi pelaku UMKM," tegasnya.

Sementara, lanjut Teten, algoritma TikTok mampu membaca perbincangan atau kebiasaan penggunanya, sehingga dapat mengoleksi data yang menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

"Karena dengan kekuatan algoritma. TikTok itu penggabungan tiga hal, yaitu social media, cross border e-commerce, dan ritel online. TikTok, antara medsos dengan TikTok shop-nya itu satu tempat. Apalagi ritel online-nya langsung mendatangkan produk mereka ke dalam negeri dengan harga murah. Kita ambil kasusnya di Inggris. Inggris kurang apalah produknya, keok sekarang," ungkapnya.

2. Urgensi revisi Permendag

Project S Tik Tok Ancam UMKM, Teten Keluhkan Aturan Jualan E-CommerceIlustrasi UMKM (dok. IDN Times)

Oleh karena itulah, kata Teten, revisi Permendag diperlukan. Regulasi yang sekarang, menurut dia, sudah tak lagi relevan karena cuma mengatur perdagangan di e-commerce, bukan socio commerce.

Usulan Teten melalui revisi Permendag supaya ritel online disetop, karena sekarang ini hanya menciptakan persaingan tak sehat. Dikatakan Teten, UMKM lokal wajib mengurus izin edar BPOM, sertifikasi halal, SNI, membayar pajak, dan sebagainya, sementara barang dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air lewat e-commerce tanpa melalui proses itu.

"Nggak bisa kompetitif dong. Kita nggak nolak impor, kita sudah perdagangan bebas. Tapi mereka masuk dulu barangnya lewat kebijakan impor biasa. Kalau sudah di dalam negeri mereka daftar, mereka urus dulu izin-izin tadi, mereka jual di online," imbuhnya.

"Kedua, kita harus ada usulan yang jelas di Permendag itu. Kalau e-commerce, socio commerce, dan lain sebagainya, itu hanya platform, hanya lapak. Nggak boleh mereka jualan produknya sendiri. Kalau mereka jual produk sendiri, brand-nya sendiri, algoritmanya akan mengarahkan ke produk mereka," lanjut Teten.

Baca Juga: Percepatan Revisi Permendag 50/2020 Ditunggu Jutaan UMKM Indonesia

3. Barang impor dibatasi, dari kemampuan produksi hingga tarif

Project S Tik Tok Ancam UMKM, Teten Keluhkan Aturan Jualan E-CommerceIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Usulan ketiga, kata Teten, disampaikan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana barang impor yang dijual di e-commerce harus dibatasi.

"Yang masuk ke market kita itu, kalau produk yang Bangsa Indonesia sudah bisa bikin, nggak usah lagi kita impor. Apa aja, banyak. Coba yang dijual di China itu, peniti segala macem, cover handphone. Makanya saya usulkan yang 100 dollar minimum harganya boleh masuk ke sini," pungkasnya.

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya