Ini Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api, Boleh Bawa Sepeda?
PT KAI Daop 6 Yogyakarta imbau penumpang patuhi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sudah menerapkan aturan terkait ukuran barang bawaan penumpang yang diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta.
“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022) dilansir ANTARA.
Lantas, apa sajakah aturan bagasi penumpang kereta api yang diberlakukan KAI?
Baca Juga: PT KAI Daop 6 Waspadai 3 Titik selama Musim Cuaca Buruk
1. Ukuran barang yang boleh dibawa masuk
Berdasarkan aturan yang berlaku, ukuran barang yang diizinkan memiliki bobot maksimal 20 kilogram atau volume maksimal 100 liter dengan dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm. Bagasi juga dibatasi maksimal empat item.
Penumpang juga masih diperbolehkan membawa sepeda masuk ke dalam kereta. Namun, ukurannya dibatasi.
“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya. Selain itu, dimensi saat sepeda dilipat juga tidak lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.
Baca Juga: Ingin Berwisata dengan Sehat, Inilah Tips dari Dosen Kesehatan UGM